Surabaya — Upaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyelenggaraan program Isbat Nikah Terpadu melalui kolaborasi lintas sektor guna membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan sekaligus hak-hak administrasi kependudukan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi strategis yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya pada Rabu (24/06/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri (Unsuri), Ely Masnawati, serta jajaran Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Muhammad Muslim, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Yahya, menerima langsung rombongan audiensi yang membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat. Program tersebut dirancang sebagai bentuk sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam proses legalisasi perkawinan serta pengurusan dokumen kependudukan.
Sesuai rencana, penandatanganan Nota Kesepahaman akan dilaksanakan di Kampus Universitas Sunan Giri Surabaya sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada warga. Muhammad Muslim menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa program Isbat Nikah Terpadu merupakan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam memperoleh legalitas hukum perkawinan. Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pengakuan hukum secara administratif. Kondisi tersebut sering kali berdampak pada berbagai urusan kependudukan, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya.

“Sinergi ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum perkawinan sekaligus kemudahan dalam mendapatkan hak-hak administratif kependudukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran program ini sejalan dengan semangat pelayanan Kementerian Agama yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat akar rumput.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas hukum perkawinan, tetapi juga mendapatkan perlindungan hak-hak keluarga yang lebih kuat. Dengan status hukum yang jelas, berbagai layanan administrasi negara dapat diakses secara lebih mudah dan tertib.
Kemenag Surabaya berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menjadi model pelayanan yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.
Ke depan, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pelayanan keagamaan dan kependudukan yang semakin terintegrasi di Kota Surabaya.

