PPID – Kemenag Kota Surabaya
PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya

Beranda PPID
Tentang PPID
Profil PPID

PPID Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

MM

Dr. Muhammad Muslim, S.Ag., M.Sy.

Atasan PPID
Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya

MA

M. Arifin, S.Ag., M.Si.

PPID Utama
Kepala Sub Bagian Tata Usaha

TU

Petugas Layanan Informasi

Petugas Layanan Informasi
Staf Sub Bagian Tata Usaha

Hubungi PPID
Kontak layanan informasi

Alamat

Jl. Masjid Agung Tim. No.4, Surabaya

Jam Layanan

Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB

Email

-

Telepon

(031) 8285785
Prosedur
Alur permohonan informasi
  • 1
    Ajukan Permohonan

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung, via email, atau melalui website.

  • 2
    Verifikasi Permohonan

    Petugas PPID memverifikasi kelengkapan data dan identitas pemohon.

  • 3
    Proses Permohonan

    PPID memproses permohonan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.

  • 4
    Penyampaian Informasi

    Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai format yang diminta.

Keterbukaan Informasi
Daftar informasi publik
  • Profil dan Informasi Umum Kemenag Surabaya

    Informasi wajib tersedia setiap saat

    Unduh
  • Laporan Keuangan

    Informasi wajib tersedia setiap saat

    Unduh
  • Daftar Informasi Publik (DIP)

    Informasi wajib tersedia setiap saat

    Unduh
  • Formulir Permohonan Informasi

    Download formulir permohonan informasi publik

    Unduh
Komitmen Layanan
Maklumat pelayanan informasi

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."