Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya
PPID Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dr. Muhammad Muslim, S.Ag., M.Sy.
Atasan PPID
Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya
M. Arifin, S.Ag., M.Si.
PPID Utama
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Petugas Layanan Informasi
Petugas Layanan Informasi
Staf Sub Bagian Tata Usaha
Alamat
Jl. Masjid Agung Tim. No.4, Surabaya
Jam Layanan
Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
-
Telepon
(031) 8285785
- 1
Ajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung, via email, atau melalui website.
- 2
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan data dan identitas pemohon.
- 3
Proses Permohonan
PPID memproses permohonan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
- 4
Penyampaian Informasi
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai format yang diminta.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

