Surabaya – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik terus diperkuat Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Sebagai badan publik, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi yang bersifat terbuka dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Agus Yulianto, bersama Tim Humas dan Statistisi dalam kegiatan bertajuk “Next Level PPID: Strategi dan Persiapan Menuju Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026” pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan menghadirkan Edi Purwanto dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber utama. Sebelum penyampaian materi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh satuan kerja diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, akurat, dan mudah diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Edi Purwanto memaparkan secara komprehensif berbagai indikator dalam Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang menjadi dasar penilaian badan publik. Materi yang disampaikan meliputi penguatan tata kelola PPID, penyediaan informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga penyusunan dokumentasi pendukung yang menjadi eviden penilaian.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, badan publik dituntut mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, mudah, akurat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Kementerian Agama Kota Surabaya, kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kapasitas pengelolaan PPID sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan informasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra Kementerian Agama sebagai institusi yang terbuka, profesional, dan melayani.
Melalui pembekalan ini, Kementerian Agama Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola informasi publik, memperkuat kualitas pelayanan PPID, serta mempersiapkan seluruh instrumen penilaian secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan pelayanan informasi yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.

