Surabaya — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pengawas pelayanan publik guna memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Muhammad Muslim, dengan tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (25/06/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kankemenag Kota Surabaya tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu pelayanan publik, khususnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan madrasah negeri.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ombudsman Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Negeri se-Kota Surabaya. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB, Ombudsman juga menggali informasi terkait berbagai potensi kendala maupun pengaduan masyarakat yang mungkin muncul selama proses penerimaan berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik agar seluruh tahapan dapat berjalan secara tertib dan sesuai regulasi.

Muhammad Muslim menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin baik. Menurutnya, kehadiran Ombudsman menjadi mitra strategis dalam memastikan seluruh layanan Kementerian Agama berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
“Sinergi dengan Ombudsman sangat penting untuk memastikan pelayanan publik kami, termasuk PPDB, bebas dari maladministrasi. Kami juga berharap pendampingan Zona Integritas nantinya semakin mempercepat terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” ujar Muslim.
Tidak hanya membahas pelaksanaan PPDB, pertemuan tersebut juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas melalui penjajakan kerja sama terkait pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kemenag Kota Surabaya. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenag Surabaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Muhammad Muslim, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan upaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman, dinilai penting untuk memperkuat implementasi nilai-nilai tersebut di seluruh satuan kerja. Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, layanan keagamaan, maupun administrasi publik lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan yang diberikan.
Audiensi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan dan pelayanan publik merupakan dua hal yang saling menguatkan. Melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik, berbagai potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini, sementara kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan sesuai harapan masyarakat.
Melalui sinergi dengan Ombudsman Jawa Timur, Kemenag Surabaya berharap mampu memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan layanan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong Kementerian Agama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

