Surabaya — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menyediakan kartu nikah digital yang bisa diakses secara gratis oleh seluruh pasangan suami istri di Indonesia, termasuk warga Kota Surabaya. Kartu nikah digital hadir sebagai pelengkap buku nikah yang lebih praktis dibawa ke mana saja dan dilengkapi QR Code untuk verifikasi data secara real-time.
Apa Itu Kartu Nikah Digital?
Kartu nikah digital adalah dokumen identitas pernikahan berbasis teknologi yang diterbitkan oleh Kemenag RI sejak Mei 2021. Bentuknya menyerupai e-KTP yang memuat foto kedua mempelai, nama suami dan istri, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, lokasi KUA, dan QR Code. Kartu ini terintegrasi dengan sistem SIMKAH yang terhubung langsung dengan data Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Cara Mendapatkan untuk Pasangan Baru:
Bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2020 dan buku nikahnya sudah memiliki QR Code, caranya sangat mudah:
- Pindai QR Code yang ada di buku nikah menggunakan smartphone
- Sistem akan mengarahkan ke browser dan menampilkan data pernikahan
- Scroll ke bawah → klik “Download Kartu Nikah Digital”
- Kartu nikah digital siap diunduh dan dicetak secara mandiri
Alternatifnya, setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan otomatis oleh KUA melalui email dan WhatsApp yang sudah didaftarkan saat pendaftaran nikah di SIMKAH.
Cara Mendapatkan untuk Pasangan Lama:

Momen bahagia pasangan pengantin Muslim Indonesia usai prosesi akad nikah. (Foto: Pexels)
Bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 2020 atau buku nikahnya belum memiliki QR Code:
- Datangi KUA tempat melangsungkan akad nikah
- Petugas KUA akan membantu memasukkan data pernikahan ke sistem SIMKAH
- QR Code akan ditambahkan ke buku nikah
- Pindai QR Code → Download Kartu Nikah Digital
Pendaftaran Nikah Online via SIMKAH:
Bagi calon pengantin yang belum mendaftar, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui: simkah4.kemenag.go.id
Langkah-langkahnya:
- Buat akun SIMKAH menggunakan email
- Login → klik “Daftar Nikah”
- Isi data calon suami, calon istri, orang tua, dan wali nikah
- Upload dokumen yang diperlukan
- Datang ke KUA paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran online
Biaya Gratis!
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, seluruh layanan nikah di KUA pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.30–16.00 WIB) tidak dipungut biaya apapun. Kartu nikah digital juga diterbitkan secara gratis.
Imbauan Kemenag Kota Surabaya
Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya mengimbau seluruh pasangan suami istri di Kota Surabaya yang belum memiliki kartu nikah digital untuk segera mengurusnya melalui SIMKAH atau datang langsung ke KUA kecamatan terdekat. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website resmi kami di kemenagsby.com atau menghubungi kantor Kemenag Kota Surabaya di (031) 8285785.
